PEMBAHASAN TENTANG ILMU KALAM
Sesungguhnya segala sesuatu yang wujud di alam raya ini selain wujudnya Allah adalah karena perbuatan (af’al) Allah dan pancaran dari keadilan-Nya yang sangat baik, paling sempurna, dan adil. Dia maha bijaksana dalam segala perbuatan-Nya, mahaadil dalam segala keputusan-Nya dengan keadilan yang tidak bisa diukur dengan keadilan hamba, karena keadilan seseorang hamba hanya bisa ditemukan unsur kezaliman, dengan menggunakan hak milik orang lain untuk kepentinan dirinya. Sementara itu tidak mungkin bisa di temukan suatu kezaliman bagi Allah, karena tidak mungkin akan berbenturan dengan kepentingan atau milik orang lain sehingga terjadi intervensi terhadap hak milik orang lain yang mengakibatkan tindakan zalim.
A. PENGERTIAN PERBUATAN TUHAN
Perbuatan Allah ( افعال الله) ialah setiap kejadian yang berlaku di alam ini dengan kehendak dan iradah Allah SWT. Contohnya ialah kejadian siang dan malam, bencana alam, pasang surut lautan dan lain-lain adalah di bawah kekuasaan Allah. Firman Allah SWT:
ÏQr& (#ÿrä‹sƒªB$# ZpygÏ9#uä z`ÏiB ÇÚö‘F{$# öNèd tbrçŽÅ³YムÇËÊÈ
“Adakah benda-benda dari bumi Yang mereka jadikan Tuhan-Tuhan itu, dapat menghidupkan semula sesuatu Yang mati?”
Berdasarkan ayat diatas, semua ciptaan Allah mempunyai hikmah dan rahasia yang tertentu. Orang yang menggunakan akal fikiran akan dapat mengungkap rahasia ciptaan Allah itu.
B. MENGETAHUI PERBUATAN – PERBUATAN ALLAH SWT.
Pengetahuan tentang hal ini mencakup sepuluh prinsip dasar :
Prinsip dasar pertama : mengetahui segala yang ada di alam raya ini adlah perbuatan Allah, ciptaan dan kreasi-Nya. Tidak ada pencipta selain Dia. Dia yang mewujudkan dan menciptakan makhluk, Dia pula yang menciptakan kemampuan dan aktivitas mereka. Maka semua perbuatan hamba adalah ciptaan dan makhluk-Nya yang berkaitan dengan kekuasaan-Nya, sesuai dengan firman-Nya dalam Qs. Az-zumar : 62.
Prinsip dasar kedua : sesungguhnya kemandirian Allah swt dalam menciptakan gerakan-gerakan hamba adalah tidak berarti mengisolirnya dari kenyataan bahwa gerakan-gerakan tersebut “dikuasakan” kepada hamba dengan cara “berusaha” (ikhtisab), bahkan Allah swt menciptakan “kekuasaan” (qudrat) dan yang dikuasakan, menciptakan usaha dan yang diusahakan secara keseluruhan.
Prinsip dasar ketiga : bahwa perbuatan hamba, meskipun itu merupakan usaha (ikhtisab) yang dilakukan oleh hamba, namun itu tidak berarti keluar dari apa yang dikehendaki oleh Allah swt.tidak ada yang mampu menolak ketentuan-Nya, tidak ada yang berhak menuntut keputusan hukum-Nya, Dia berhak menyesatkan orang yang dikehendaki dan memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki pula.
Prinsip dasar keempat : sesungguhnya ciptaan dan kreasi Allah swt terhadap makluk-Nya hanyalah semata karena kemuliaan-Nya. Pemberian tugas kepada hamba hanya semata karena anugrah-Nya.
Prinsip dasar kelima: Allah swt berhak membebani makhluk-Nya dengan beban yang di luar batas kemampuan mereka. Ini berbeda dengan pandangan mu’tazilah. Seandainya Dia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu tentu mustahil Allah mengajari hamba-Nya agar meminta tidak dibebani di luar batas kemampuan mereka.
Prinsip dasar keenam : allah swt berhak mencela dan menyudutkan makhluk-Nya dengan tanpa da alasan dosa yang dilakukan sebelumnya dan pahala yang akan diberikan.
Prinsip dasar ketujuh : Allah swt berhak untuk berbuat apa saja terhadap hamba-Nya, maka Dia tidak wajib memperhatikan yang baik atau yang terbaik bagi hamba-Nya, sebab seperti yang telah disebutkan, tidak ada sesuatu yang wajib dilakukan oleh Allah. Bahkan tidak masuk akal kalau Dia dikenai kewajiban. (QS. AL-ANBIYA’ : 23).
Prinsip dasar kedelapan : bahwa kewajiban untuk mengetahui Allah swt dan menaati-Nya adalah wajib karena diwajibkan oleh Allah swt melalui syari’at-Nya bukan sekedar karena tuntutan akal.
Prinsip dasar kesembilan :Allah mengutus para Nabi as bukanlah sesuatu yang mustahil. Kebutuhan ummat manusia kepada para Nabi adalah seperti kebutuhan mereka kepada para dokter. Akan tetapi kebenaran seorang dokter diuji melalui ekperimen-ekperimen, sementara kebenaran seorang Nabi dibuktikan melalui mukjizat.
Prinsip dasar kesepuluh : Allah swt telah mengutus Muhammad saw sebagai penutup para nabi dan bertugas menyalin syari’at syari’at sebelumnya yaitu syari’at yahudi, nasrani, dan shabai. Allah swt memperkuat kenabian Muhammad saw dengan mukjizat yang jelas dan ayat-ayat yang terang.[1]
C. PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN ILMU KALAM TERHADAP PERBUATAN ALLAH
1. Aliran Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah, sebuah aliran kalam yang bercorak rasional, mereka berpandangan bahwa perbuatan Tuhan hanya terbatas pada hal-hal yang dikatakan baik. Namun, ini tidak berarti bahwa Tuhan tidak mampu melakukan perbuatan buruk.[2] Tuhan tidak melakukan perbuatan buruk karena ia mengetahui keburukan dari perbuatan buruk itu.
Di dalam Al-Quran pun jelas dikatakan bahwa Tuhan tidaklah zhalim. Ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan dalil oleh Mu’tazilah untuk mendukung pendapatnya di atas adalah surat Al-Anbiya’ ayat 23 yang berbunyi:
“Ia tidak boleh ditanya tentang apa yang ia lakukan, sedang merekalah yang akan ditanya kelak”.
Dan surat Ar-Rum ayat 8 yang berbunyi:
“Patutkah mereka merasa cukup Dengan mengetahui Yang demikian sahaja, dan tidak memikirkan Dalam hati mereka, (supaya mereka dapat mengetahui), Bahawa Allah tidak menciptakan langit dan bumi serta Segala Yang ada di antara keduanya itu melainkan Dengan ada gunanya Yang sebenar, dan Dengan ada masa penghujungnya Yang tertentu, (juga untuk kembali menemui Penciptanya)? dan sebenarnya banyak di antara manusia, orang-orang Yang sungguh ingkar akan pertemuan Dengan Tuhannya”.
Berdasarkan ayat yang telah dikemukakan diatas, seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama Qadi Abd Al-Jabar menyebutkan bahwa ayat tersebut memberi petunjuk bahwa Tuhan hanya berbuat yang baik dan Mahasuci dari perbuatan buruk. Dengan demikian, Tuhan tidak perlu sitanya. Ia menambahkan kenyataannya bahwa seseorang yang dikenal baik, apabila secara nyata berbuat baik, tidak perlu ditanya mengapa ia melakukan perbuatan baik itu?. Manakala ayat yang kedua pula, menurut Al-Jabbar, mengandung petunjuk bahwa Tuhan tidak pernah dan tidak akan melakukan perbuatan buruk, pernyataan bahwa Ia menciptakan langit dan bumi serta segala isinya dengan hak, tentulah tidak benar atau merupakan berita bohong.
Selain itu kelompok Mu’tazilah juga berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban terhadap manusia. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat disimpulkan dalam satu hal, yaitu kewajiban berbuat baik bagi manusia. Kelompok Mu’tazilah mengonsekuensikan tentang faham kewajiban Allah sebagai berikut:
a. Kewajiban Tidak Memberikan Beban di Luar Kemampuan Manusia.
Memberikan beban di luar kemampuan manusia (taklif ma la yutaq) adalah bertentangan dengan paham berbuat baik dan terbaik. Hal ini bertentangan dengan paham mereka tentang keadilan Tuhan. Tuhan akan bersifat tidak adil kalau ia memberi beban yang terlalu berat kepada manusia.
b. Pengiriman Rasul-Rasul
Bagi aliran Mu’tazilah, dengan kepercayaan bahwa akal dapat mengetahui hal-hal gaib, pengiriman Rasul tidaklah begitu penting. Namun, mereka memasukkan pengiriman Rasul kepada umat manusia menjadi salah satu kewajiban Tuhan. Argumentasi mereka adalah kondisi akal yang tidak dapat mengetahui setiap apa yang harus diketahui manusia tentang Tuhan dan alam gaib. Oleh karena itu, Tuhan berkewajiban berbuat baik dan terbaik bagi manusia dengan mengirimkan Rasul. Tanpa Rasul, manusia tidak akan memperoleh hidup baik dan terbaik di dunia dan di akhirat nanti.
c. Kewajiban Menepati Janji dan Ancaman.
Janji dan ancaman merupakan salah satu dari lima dasar kepercayaan aliran Mu’tazilah. Hal ini erat hubungannya dengan dasar keduanya, yaitu keadilan. Tuhan akan bersifat tidak adil jika tidak menepati janji untuk memberi pahala kepada orang yang berbuat baik, dan menjalankan ancaman bagi orang yang berbuat jahat.
Prinsip janji dan ancaman yang dipegang oleh kaum mu’tazilah adalah untuk membuktikan keadilan Tuhan sehingga manusia dapat merasakan balasan Tuhan atas segala perbuatannya. Disinilah peranan janji dan ancaman bagi manusia agar tidak terlalu terlena menjalankan kehidupannya.
Ajarannya adalah :
1. Orang mukmin yang berdosa besar lalu mati sebelum tobat ia tidak akan mendapat ampunan Tuhan.
2. Di akhirat tidak akan ada syafaat sebab syafaat berlawanan dengan al-wa’du wal wa’id.
3. Tuhan akan membalas kebaikan manusia yang telah berbuat baik dan akan menjatuhkan siksa terhadap manusia yang melakukan kejahatan.[3]
2. Aliran Asy’ariyah
Bagi kaum Asy’ariah ini, Tuhan berkuasa dan berkehendak mutlak dan Tuhan memang tidak terikat kepada apa pun, tidak terikat kepada janji-janji, kepada norma-norma keadilan dan sebagainya.[4] Selain itu bagi mereka perbuatan-perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan, tujuan dalam arti sebab yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu.
Dalam pada itu pula menurut aliran Asy’ariyah, faham kewajiban Tuhan berbuat baik dan terbaik bagi manusia, sebagaimana yang telah dinyatakan aliran Mu’tazilah, tidak dapat diterima karena bertentangan dengan faham kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan yang mereka anut. Dengan demikian, aliran Asy’ariyah tidak menerima faham Tuhan mempunyai kewajiban. Al-Ghazali ada menyatakan, perbuatan-perbuatan Tuhan bersifat tidak wajib (ja’iz) dan tidak satu pun daripadanya yang mempunyai sifat wajib.
Karena percaya pada kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban apa-apapun. Disamping itu, aliran Asy’ariah menolak kewajiban Tuhan dalam pengiriman Rasul. Hal itu bertentangan dengan keyakinan mereka bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban apa-apa terhadap manusia.
Aliran Asy’ariyah juga berargumen Tuhan tidak mempunyai kewajiban menepati janji dan menjalankan ancaman yang tersebut Al-Qur’an dan Hadis. Di sini timbul persoalan bagi Asy’ariyah karena dalam Al-Quran dikatakan dengan tegas bahwa siapa yang berbuat jahat akan masuk neraka. Untuk mencegah kata-kata Arab “man, alladzina” dan sebagainya yang mengambarkan arti siapa, diberi Interpretasi oleh As-Asy’ari, “bukan semua orang tetapi sebagian”. Dengan demikian kata siapa dalam ayat “Barang siapa menelan harta anak yatim piatu dengan cara tidak adil, maka ia sebenarnya menelan api masuk ke dalam perutnya”, mengandung arti bukan seluruh, tetapi sebagian orang yang berbuat demikian. Adapun yang sebagian lagi akan terlepas dari ancaman atas dasar kekuatan dan kehendak mutlak Tuhan. Dengan interpretasi demikianlah, Al-Asy’ari mengatasi persoalan wajibnya Tuhan menepati janji dan menjalankan ancaman.
Al-asy’ari berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban apapun. Tuhan tidak wajib memasukkan orang, baik ke surga ataupun neraka. Semua itu merupakan kehendak mutlak Tuhan, sebab Tuhanlah yang berkuasa dan segala-galanya adalah milik Allah. Jika Tuhan memasukkan seluruh manusia ke dalam surga, bukan berarti ia tidak adil. Sebaliknya jika Tuhan memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka, bukan berarti ia zhalim. Tuhan adalah penguasa mutlak dan tidak ada yang lebih kuasa. Ia dapat dan boleh melakukan apa saja yang dikehendakinya.[5]
3. Aliran Maturidiyah
Kaum mu’tazilah, sebagaimana diketahui menganut paham bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap manusia. Kewajiban-kewajiban Tuhan itu pada dasarnya berorientasi kepada keharusannya untuk berbuat apa yang baik bahkan apa yang terbaik bagi manusia.[6]
Dalam memahami konsep perbuatan Allah ini, terdapat 2 perbedaan pendapat antara Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah Bukhara. Aliran Maturidiyah Samarkand, yang juga memberikan batas kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, berpandangan bahwa perbuatan Tuhan hanyalah menyangkut hal-hal yang baik saja. Maka dengan demikian, Tuhan mempunyai kewajiban melakukan hal yang baik bagi manusia. Oleh itu, pengiriman Rasul dipandang Maturidiyah Samarkand sebagai kewajiban Tuhan.
Adapun Maturidiyah Bukhara memiliki pendapat yang sama dengan kelompok Asy’ariyah mengenai faham bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Badzawi, Tuhan pasti menepat janji-nya, seperti member ganjaran kepada orang yang melakukan kebaikan, walaupun Tuhan mungkin saja membatalkan ancaman bagi orang yang berdosa besar. Manakala pendapat yang dikemukakan oleh golongan Maturdiyah Bukhara tentang pengiriman Rasul, sesuai dengan faham mereka tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, tidaklah bersifat wajib dan hanya bersifat mungkin saja.
Aliran Samarkand memberi batasan pada kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan sehingga mereka menerima faham adanya kewajiban-kewajiban bagi Tuhan, sekurang-kurangnya kewajiban menpati janji tentang pemberian balasan dan pemberian hukuman.
Adapun dalam hal memberatkan beban kepada manusia di luar batas kemampuannya, yang menerima konsep ini adalah kelompok Maturidiyah Bukhara menerimanya. Tidaklah mustahil meletakkan kewajiban-kewajiban yang tidak bisa dipikul atas diri manusia kata Al-Bazdawi. Sebaliknya golongan Samarkand mengambil posisi yang hampir dengan Mu’tazilah.
Manakala mengenai pengiriman Rasul, aliran Maturidiyah kalangan Bukhara, bersesuaian dengan faham mereka yang sama dengan aliran Asy’ariyah. Pengiriman Rasul menurut mereka, tidaklah bersifat wajib dan hanya bersifat mungkin sahaja. Adapun golongan Samarkand berpendapat tentang persoalan ini, mereka sefaham dengan Mu’tazilah mengenai wajibnya pengiriman Rasul yang telah dinyatakan oleh Al-Bayadi.
Mengenai kewajiban Tuhan memenuhi janji dan ancaman-nya, golongan Maturidiyah Bukhara tidak sefaham dengan aliran Asy’ariyah. Menurut mereka, sebagaiman yang dijelaskan oleh Bazdawi, tidak mungkin Tuhan melanggar janji-Nya untuk memberi ganjaran kepada orang yang melakukan perbuatan baik. Tetapi, bisa saja Tuhan membatalkan ancaman untuk memberi hukuman kepada orang yang berbuat jahat.
Adapun menurut golongan Maturidiyah Bukhara, Tuhan tidak mungkin mengkhianati janji untuk memberi upah kepada orang yang berbuat baik. Manakala golongan Maturidiyah Samarkand mempunyai pendapat yang sama dengan aliran Mu’tazilah bahwa upah dan hukuman Tuhan pasti terjadi kelak.
Walaupun berbeda, Maturidiyah Bukhara dan Maturidiyah Samarkand tetap sepakat bahwa perbuatan Tuhan mengandung kebijaksanaan (hikmah), baik dalam penciptaannya maupun dalam perintah dan larangannya.[7]
SIMPULAN
Perbuatan Allah ialah setiap kejadian yang berlaku di alam ini dengan kehendak dan iradah Allah SWT. Contohnya ialah kejadian siang dan malam, bencana alam, pasang surut lautan dan lain-lain adalah di bawah kekuasaan Allah.
Perbandingan antara aliran ilmu kalam terhadap perbuatan Allah:
1. ALIRAN MU’TAZILAH
a. Kewajiban tidak memberikan beban di luar kemampuan manusia.
Mu’tazilah mengatakan ini karena bertentangan dengan faham berbuat baik dan terbaik. Hal ini bertentangan dengan faham mereka tentang keadilan Tuhan, Tuhan akan bersifat tidak adil kalau ia memberi beban yang terlalu berat kepada manusia.
b. Kewajiban Mengirimkan Rasul.
Mu’tazilah mengatakan tanpa Rasul, manusia tidak akan memperoleh hidup baik dan terbaik di dunia dan di akhirat nanti.
c. Kewajiban Menepati Janji (Al-Wa’d) dan Ancaman (Al-Wa’id).
Janji dan ancaman merupakan dari lima dasar kepercayaan aliran Mu’tazilah. Selanjutnya keadaan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia, oleh karena itu menepati janji dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan.
2. ALIRAN ASY’ARIYAH
Mereka mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban seperti yang dikatakan Mu’tazilah, mereka mengatakan bahwa Tuhan dapat berbuat sekehendak-Nya terhadap makhluk. Seperti yang dikatakan Al-Ghazali, perbuatan-perbutaan Tuhan bersifat tidak wajib (ja’iz) dan tidak satupun darinya mempunyai sifat wajib.
3. ALIRAN MATURIDIYAH
Ada dua pandangan yaitu :
a. Maturidiyah Samarkand mengatakan bahwa Perbuatan Tuhan hanyalah mengangkut hal-hal yang baik saja, demikian juga pengiriman Rasul adalah kewajiban Tuhan.
b. Maturidiyah Bukhara mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban, namun mereka berkeyakinan seperti yang dijelaskan oleh Badzawi Tuhan pasti menepati janji-Nya, seperti memberikan upah pahala bagi yang berbuat baik dan sebaliknya, dan mengenai pengiriman Rasul bukan merupakan kewajiban bagi Tuhan hanya bersifat mungkin saja.
Senin, 21 November 2016
hadist Berdasarkan Penyandarannya
Hadits Berdasarkan Sumber Dan Penyandarannya
hadits berdasarkan kepada sumbernya dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
HADITS NABAWI.
Hadits Nabi yaitu hadits yang maknanya berasal dari Nabi dan juga lafaz atau redaksinya disusun oleh nabi sendiri. Contoh:
حَدَّثَنَاعَبْدُاللهِبْنُمُحَمَّدٍقَالَحَدَّثَنَاأَبُوْعَامِرٍالعَقْدِيقَالَحَدَّثَنَاسُلَيْمَانُبْنُبِلاَلٍعَنْعَبْدِاللهِبْنِدِيْنَارٍعَنْأَبِيصَالِحٍعَنْأبيهريرةرضياللهعنهعنالنبيصلىاللهعليهوسلمقال : الِإيْمَانُبِضْعِوَسٍتُّوْنَشُعْبَةًوَالْحَيَاءُشُعْبَةًمِنَالإيمَانِ
HADITS QUDSI
Hadits Qudsiy menurut bahasa artinya hadits yang dinisbahkan kepada zat yang suci yaitu Allah atau hadits yang berasal dari Allah Swt. Sedangkan Hadits Qudsiy menurut istilah ialah
ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل
“Sesuatu (hadits) yang dinukil kepada kita dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam yang disandarkan beliau kepada Rabb-nya.”
Kalau begitu apa perbedaannya haditsQudsiy dengan al-Qur’an? Karena al-Qur’an juga berasal dari Allah. Perbedaanya banyak yaitu:
1. Bahwa lafazh dan makna al-Qur`an berasal dari Allah Ta’ala sedangkan HadîtsQudsiy tidak demikian, alias maknanya berasal dari Allah Ta’ala namun lafazhnya berasal dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam.
2. Bahwa membaca al-Qur`an merupakan ibadah sedangkan HadîtsQudsiy tidak demikian
3. Syarat validitas al-Qur’an adalah at-Tawâtur (bersifat mutawatir) sedangkan HadîtsQudsiy tidak demikian.
Jumlah Hadîts-HadîtsQudsiy dibandingkan dengan jumlah hadits-hadits Nabi, maka HadîtsQudsiy bisa dibilang tidak banyak. Jumlahnya lebih sedikit dari 200 hadits. Contoh Hadits Qudsiy seperti hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Dzarrradliyallâhu ‘anhu dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkan beliau dari Allah Ta’ala bahwasanya Dia berfirman,
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan menjadikannya diantara kamu diharamkan, maka janganlah kamu saling menzhalimi (satu sama lain).” (HR.Muslim)
Lafazh-Lafazh Periwayatannya Bagi orang yang meriwayatkan HadîtsQudsiy, maka dia dapat menggunakan salah satu dari dua lafazh-lafazh periwayatannya:
1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل
“Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla”
قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم 2.
“Allah Ta’ala berfirman, pada apa yang diriwayatkan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam dari-NyaBuku Mengenai HadîtsQudsiy”
Diantara buku yang paling masyhur mengenai HadîtsQudsiy adalah kitab (al-Ithâfât as-SaniyyahBial-Ahâdîtsal-Qudsiyyah) karya ‘Abdur Ra`ufal-Munawiy. Di dalam buku ini terkoleksi 272 buah hadits.
HADITS BERDASARKAN PENYANDARANNYA
HADITS MARFU"
Hadits marfu adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau, baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain, baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.
Berdasarkan definisi diatashaditsmarfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam haditsmarfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati haditsshahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadnya terpuushadits tersebut disifati dengnhaditsdhaif mengikuti macam-macam putusnya perawi.
MACAM - MACAM HADITS MARFU'
Mengingat bahwa unsur-unsur hadits itu dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi, maka apa yang disandarkan kepada Nabi itupun dapat diklasifikasikan menjadi marfuqauli, marfufi’li dan marfutaqriri.
Dari ketiga macam haditsmarfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida jelas rafa’nya. Yang jelas (shahih) disebut marfu hakiki, dan yang tidak jelas (ghairushahih) disebut marfu hukmi.
MarfuQauly Hakiki
Ialah apa yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi tentang sabdanya, bukan perbuatannya atau iqrarnya, yang dikatakan dengan tegas bahwa nabi bersabda. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lapazhqauliyah : سمعترسولاللهصلىاللهعليهوسلميق…… كذا “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ……… begini”
Contoh:
عنابنعمررضىاللهعنهقال: إنّرسولاللهصلىاللهعليهوسلّمقال: صلاةالجماعةأفضلمنصلاةالفذّبسبعوعشريندرجة ( رواهالبخاريومسلم)
“Warta dari Ibn Umar r a, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” ( HR Bukhari dan Muslim)
MarfuQauly Hukmi
Hadits Marfu’ Qauli Hukmi Ialah marfu yang tidak tegas penyandaran sahabat terhadap sabda Nabi, melainkan dengan perantaranqarinah yang lain, bahwa apa yang disandarkan sahabat itu berasal dari sabda nabi. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan kalimat :
أمرنابكذا ……. نهيناعنكذا “Aku diperintah begini.,aku dicegah begitu”
Contohnya : أمربلالانينتفعالأذنويوترالإقامة ( متفقعليه )
“Bilal r.a. diperintah menggenapknanadzan dan mengganjilkan iqamah” (HR Mutafaqqun ‘Alaih)
Pada contoh diatashadits tersebut dihukumkan marfu dan karenanya hadits yang demikian itu dapat dibuat hujjah. Sebab pada hakikatnya si pemberi perintah iu tidak lain kecuali Nabi saw.
MarfuFi’li Hakiki
Adalah apabila pemberitaan sahabat itu dengan tegas menjelaskan perbuatan rasulullah saw.
Contohnya :
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
“Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa rasulullahsawmendo’a di waktu sembahyang, ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang” (HR Bukhari)
MarfuFi’li Hukmi
Ialah perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan Rasulullah atau diwaktu Rasulullah masih hidup. Apabila perbuatan sahabat itu tidak disertai penjelasan atau tidak dijumpai suatu qarinah yang menunjukkan perbuatan itu dilaksanakan di zaman Rasulullah, bukan dihukumkan haditsmarfu melainkan dihukumkan haditsmauquf. Sebab mungkin adanya persangkaan yang kuat, bahwa tindakan sahabat tersebut diluar pengetahuan Rasulullah saw.
Contohnya :
قال جابر: كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى
“Jabir r.a. berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
MarfuTaqririyah Hakiki
Ialah tindakan sahabat dihadapan Rasulullah dengan tiada memperoleh reaksi, baik reaksi itu positif maupun negatif dari beliau.
Contohnya, Seperti pengakuan Ibnu Abbas r.a:
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”
MarfuTaqririyahHukmy
Ialah apabila pemberitaan sahabat diikuti dengan kalimat-kalimat sunnatu Abi Qasim, SunnatuNabiyyina atau minas Sunnati.
Contohnya, perkataan Amru Ibnu ‘Ash r.a kepada Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
“Jangan kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami.” (HR. Abu Dawud)
Perkataan di atas tidak lain adalah sunnah Nabi Muhammad saw, akan tetapi kalau yang memberitakan dengan kalimat minassunnati dan yang sejenis dengan itu seorang tabi’in, maka hadits yang demikian itu bukan disebut haditsmarfu, tetapi disebut haditsmauquf.
Selain yang tersebut di atas, terdapat beberapa ketentuan untuk menggolongkan hadits kepada haditsmarfu. Antara lain:
Apabila dalam memberitakan itu, diikuti dengan kata-kata seperti: Yarfa’ahu, Marfu’an, Riwayatan, Yarwihi, Yannihi, Ya’tsuruhu /yablughu bihi. Contohnya, yaitu haditsal-A’raj: “Warta dari Abu Hurairahr.a, yang ia rafa’kan kepada Nabi saw: manusia itu menjadi pengikut orang Quraisy.” (HR. Mutafaq ‘alaih)
Tafsir sahabat yang berhubungan dengan asbabunnuzulSesuatu yang bersumber dari sahabat yang bukan semata-mata hasil pendapat ijtihad beliau sendiri.
Contohnya:
كان ابن عمر و ابن عبّاس يفطران و يقصران اربعة برد (رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a, sama-sama berbuka puasa dan mengejar shalat dalam perjalanan sejauh empat barid (18.000 langkah).” (HR. Bukhari)
HADITS MAUQUF
Hadits mauquf ialah: هوماقصرعلىالصحابىّقولااوفعلامتّصلاكاناومنقطعا
“Berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.”
Contohnya:
يقول: اذا أمسيت فلا تنتظرالصباح واذا أصنحت فلا تنتظرالمساء وخذ من صحّتك لمرضك ومن حياتك لموتك (رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar r.a berkata: Bila kau berada di waktu sore jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila kau berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari. Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu.” (HR. Bukhari)
Hadits di ata adalah haditsmauquf, sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu sabda Rasulullah saw, yang ia ucapkan setelah ia menceritakan bahwa rasulullah memegang bahunya dengan bersabda:
كن فى الدنيا كأنّك غريب او عابر سبيل
“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat di jalanan”
Hadits mauquf dapat disifati haditsshahih atau hasan tetapi tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, tetapi boleh dijadikan sebagai penguat dalam beramal karena sahabat dalam hal ini hanya berkata atau berbuat yang dibenarkan oleh rasulullah saw.
Jika disandarkan haditsmauquf itu kepada orang yang bukan sahabat, hendaklah ditegaskan yakni harus dikatakan, umpamanya, hadits ini mauquf kepada Ibnul Musayyab. Jelasnya, apabila diithlaqkanmauquf, dan dimaksudkan perkataan atau perbuatan tabi’in, hendaklah ditegaskan, dikatakan “mauquf pada mujahid”, umpamanya.
Apabila seorang sahabat berfatwa atau mengerjakan sesuatu, maka diketika kita terangkan yang demikian itu kepada orang lain, maka apa kita terangkan itu disebut haditsmauquf. Yakni bicara yang demikian dari sahabat, atau perbuatan yang dinukilakn dari sahabat.
Hadits mauquf yang memiliki banyak qarinah dari sahabat-sahabat yang lain naik derajatnya menjadi marfu.
Hukum Hadits Mauquf
Para ulama berselisih pendapat tentang menggunakan haditsmauquf sebagai hujjah. Menurut ulama Syafi’iyah dalam al-jadid, jika perkataan sahabat itu tidak populer di masyarakat maka perkataan itu bukanlah ijma dan tidak pula dijadikan hujjah.
Apapun tingkatan atau martabatnya tidaklah diterima sebagai hujjah atau dalil bagi ajaran Islam, sebab yang dapat diterima sebagai hujjah itu hanyalah Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw, tetapi hadits yang disandarkan kepada sahabat.
Pada prinsipnya haditsmauquf itu tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan) marfu.
HADITS MAQTHU'
Dari segi bahasa, berarti hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan:
ما جاء عن تابعيّ من قوله او فعله موقوفاعليه سواءاتّصل سنده أملا
“Ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sandanya bersambung maupun tidak.”
Contohnya ialah perkataan Haram bin Jubair, seorang tabi’in besar, ujarnya:
المؤمن اذا عرف ربّه عزّوجلّ أحبّه واذا أحبّه أقبل إليه
“Orang mukmin itu bila telah mengenal tuhanya azza wajalla, niscaya ia mencintainya dan bila ia mencintainya Allah menerimanya.”
Contoh lain seperti perkataan Sufyan Ats-Tsaury, seorang tabi’in, yang mengatakan:
من السنّة أن يصلّى بعد الفطر اثنتى عشرة ركعة وبعد الأضحى ستّ ركعات
“Termasuk sunnat ialah mengerjakan shalat 12 rakaat setelah shalat Idul Fitri, dan 6 rakaat sehabis shalat Idul Adha.”
Asy-Syafi’i dan Ath-Thabarani menggunakan istilah maqthu untuk munqathi. Tetapi sebenarnya ditinjau dari segi istilah, memang kedua-duanya mempunyai perbedaan. Sebab suatu hadits dikatakan dengan munqathiitu dalam lapangan pembahasan sanad, yakni sanarnya tidak muttashil. Sedang untuk hadits dikatakan maqthu itu dalam lapangan pembahasan matan, yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Rasulullah saw atau sahabat r.a.
Apabila para muhadditsin mengatakan: “Ini haditsmaqthu”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang disandarkan kepada tabi’in, baik perbuatan maupun perkataan, baik muttashil maupun munqathi.”
Hukum Hadits Maqthu
Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, mengenai hadits ini para ulama berpendapat, bahwa haditsmaqthu itu tidak dapat dijadikan hujjah. Tetapi jika pendapat itu berkembang dalam masyarakat dan tidak diperoleh bantahan dari seseorang, maka ada ulama yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu yang lama.
hadits berdasarkan kepada sumbernya dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
HADITS NABAWI.
Hadits Nabi yaitu hadits yang maknanya berasal dari Nabi dan juga lafaz atau redaksinya disusun oleh nabi sendiri. Contoh:
حَدَّثَنَاعَبْدُاللهِبْنُمُحَمَّدٍقَالَحَدَّثَنَاأَبُوْعَامِرٍالعَقْدِيقَالَحَدَّثَنَاسُلَيْمَانُبْنُبِلاَلٍعَنْعَبْدِاللهِبْنِدِيْنَارٍعَنْأَبِيصَالِحٍعَنْأبيهريرةرضياللهعنهعنالنبيصلىاللهعليهوسلمقال : الِإيْمَانُبِضْعِوَسٍتُّوْنَشُعْبَةًوَالْحَيَاءُشُعْبَةًمِنَالإيمَانِ
HADITS QUDSI
Hadits Qudsiy menurut bahasa artinya hadits yang dinisbahkan kepada zat yang suci yaitu Allah atau hadits yang berasal dari Allah Swt. Sedangkan Hadits Qudsiy menurut istilah ialah
ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل
“Sesuatu (hadits) yang dinukil kepada kita dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam yang disandarkan beliau kepada Rabb-nya.”
Kalau begitu apa perbedaannya haditsQudsiy dengan al-Qur’an? Karena al-Qur’an juga berasal dari Allah. Perbedaanya banyak yaitu:
1. Bahwa lafazh dan makna al-Qur`an berasal dari Allah Ta’ala sedangkan HadîtsQudsiy tidak demikian, alias maknanya berasal dari Allah Ta’ala namun lafazhnya berasal dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam.
2. Bahwa membaca al-Qur`an merupakan ibadah sedangkan HadîtsQudsiy tidak demikian
3. Syarat validitas al-Qur’an adalah at-Tawâtur (bersifat mutawatir) sedangkan HadîtsQudsiy tidak demikian.
Jumlah Hadîts-HadîtsQudsiy dibandingkan dengan jumlah hadits-hadits Nabi, maka HadîtsQudsiy bisa dibilang tidak banyak. Jumlahnya lebih sedikit dari 200 hadits. Contoh Hadits Qudsiy seperti hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Dzarrradliyallâhu ‘anhu dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkan beliau dari Allah Ta’ala bahwasanya Dia berfirman,
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan menjadikannya diantara kamu diharamkan, maka janganlah kamu saling menzhalimi (satu sama lain).” (HR.Muslim)
Lafazh-Lafazh Periwayatannya Bagi orang yang meriwayatkan HadîtsQudsiy, maka dia dapat menggunakan salah satu dari dua lafazh-lafazh periwayatannya:
1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل
“Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla”
قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم 2.
“Allah Ta’ala berfirman, pada apa yang diriwayatkan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam dari-NyaBuku Mengenai HadîtsQudsiy”
Diantara buku yang paling masyhur mengenai HadîtsQudsiy adalah kitab (al-Ithâfât as-SaniyyahBial-Ahâdîtsal-Qudsiyyah) karya ‘Abdur Ra`ufal-Munawiy. Di dalam buku ini terkoleksi 272 buah hadits.
HADITS BERDASARKAN PENYANDARANNYA
HADITS MARFU"
Hadits marfu adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau, baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain, baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.
Berdasarkan definisi diatashaditsmarfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam haditsmarfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati haditsshahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadnya terpuushadits tersebut disifati dengnhaditsdhaif mengikuti macam-macam putusnya perawi.
MACAM - MACAM HADITS MARFU'
Mengingat bahwa unsur-unsur hadits itu dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi, maka apa yang disandarkan kepada Nabi itupun dapat diklasifikasikan menjadi marfuqauli, marfufi’li dan marfutaqriri.
Dari ketiga macam haditsmarfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida jelas rafa’nya. Yang jelas (shahih) disebut marfu hakiki, dan yang tidak jelas (ghairushahih) disebut marfu hukmi.
MarfuQauly Hakiki
Ialah apa yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi tentang sabdanya, bukan perbuatannya atau iqrarnya, yang dikatakan dengan tegas bahwa nabi bersabda. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lapazhqauliyah : سمعترسولاللهصلىاللهعليهوسلميق…… كذا “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ……… begini”
Contoh:
عنابنعمررضىاللهعنهقال: إنّرسولاللهصلىاللهعليهوسلّمقال: صلاةالجماعةأفضلمنصلاةالفذّبسبعوعشريندرجة ( رواهالبخاريومسلم)
“Warta dari Ibn Umar r a, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” ( HR Bukhari dan Muslim)
MarfuQauly Hukmi
Hadits Marfu’ Qauli Hukmi Ialah marfu yang tidak tegas penyandaran sahabat terhadap sabda Nabi, melainkan dengan perantaranqarinah yang lain, bahwa apa yang disandarkan sahabat itu berasal dari sabda nabi. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan kalimat :
أمرنابكذا ……. نهيناعنكذا “Aku diperintah begini.,aku dicegah begitu”
Contohnya : أمربلالانينتفعالأذنويوترالإقامة ( متفقعليه )
“Bilal r.a. diperintah menggenapknanadzan dan mengganjilkan iqamah” (HR Mutafaqqun ‘Alaih)
Pada contoh diatashadits tersebut dihukumkan marfu dan karenanya hadits yang demikian itu dapat dibuat hujjah. Sebab pada hakikatnya si pemberi perintah iu tidak lain kecuali Nabi saw.
MarfuFi’li Hakiki
Adalah apabila pemberitaan sahabat itu dengan tegas menjelaskan perbuatan rasulullah saw.
Contohnya :
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
“Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa rasulullahsawmendo’a di waktu sembahyang, ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang” (HR Bukhari)
MarfuFi’li Hukmi
Ialah perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan Rasulullah atau diwaktu Rasulullah masih hidup. Apabila perbuatan sahabat itu tidak disertai penjelasan atau tidak dijumpai suatu qarinah yang menunjukkan perbuatan itu dilaksanakan di zaman Rasulullah, bukan dihukumkan haditsmarfu melainkan dihukumkan haditsmauquf. Sebab mungkin adanya persangkaan yang kuat, bahwa tindakan sahabat tersebut diluar pengetahuan Rasulullah saw.
Contohnya :
قال جابر: كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى
“Jabir r.a. berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
MarfuTaqririyah Hakiki
Ialah tindakan sahabat dihadapan Rasulullah dengan tiada memperoleh reaksi, baik reaksi itu positif maupun negatif dari beliau.
Contohnya, Seperti pengakuan Ibnu Abbas r.a:
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”
MarfuTaqririyahHukmy
Ialah apabila pemberitaan sahabat diikuti dengan kalimat-kalimat sunnatu Abi Qasim, SunnatuNabiyyina atau minas Sunnati.
Contohnya, perkataan Amru Ibnu ‘Ash r.a kepada Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
“Jangan kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami.” (HR. Abu Dawud)
Perkataan di atas tidak lain adalah sunnah Nabi Muhammad saw, akan tetapi kalau yang memberitakan dengan kalimat minassunnati dan yang sejenis dengan itu seorang tabi’in, maka hadits yang demikian itu bukan disebut haditsmarfu, tetapi disebut haditsmauquf.
Selain yang tersebut di atas, terdapat beberapa ketentuan untuk menggolongkan hadits kepada haditsmarfu. Antara lain:
Apabila dalam memberitakan itu, diikuti dengan kata-kata seperti: Yarfa’ahu, Marfu’an, Riwayatan, Yarwihi, Yannihi, Ya’tsuruhu /yablughu bihi. Contohnya, yaitu haditsal-A’raj: “Warta dari Abu Hurairahr.a, yang ia rafa’kan kepada Nabi saw: manusia itu menjadi pengikut orang Quraisy.” (HR. Mutafaq ‘alaih)
Tafsir sahabat yang berhubungan dengan asbabunnuzulSesuatu yang bersumber dari sahabat yang bukan semata-mata hasil pendapat ijtihad beliau sendiri.
Contohnya:
كان ابن عمر و ابن عبّاس يفطران و يقصران اربعة برد (رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a, sama-sama berbuka puasa dan mengejar shalat dalam perjalanan sejauh empat barid (18.000 langkah).” (HR. Bukhari)
HADITS MAUQUF
Hadits mauquf ialah: هوماقصرعلىالصحابىّقولااوفعلامتّصلاكاناومنقطعا
“Berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.”
Contohnya:
يقول: اذا أمسيت فلا تنتظرالصباح واذا أصنحت فلا تنتظرالمساء وخذ من صحّتك لمرضك ومن حياتك لموتك (رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar r.a berkata: Bila kau berada di waktu sore jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila kau berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari. Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu.” (HR. Bukhari)
Hadits di ata adalah haditsmauquf, sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu sabda Rasulullah saw, yang ia ucapkan setelah ia menceritakan bahwa rasulullah memegang bahunya dengan bersabda:
كن فى الدنيا كأنّك غريب او عابر سبيل
“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat di jalanan”
Hadits mauquf dapat disifati haditsshahih atau hasan tetapi tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, tetapi boleh dijadikan sebagai penguat dalam beramal karena sahabat dalam hal ini hanya berkata atau berbuat yang dibenarkan oleh rasulullah saw.
Jika disandarkan haditsmauquf itu kepada orang yang bukan sahabat, hendaklah ditegaskan yakni harus dikatakan, umpamanya, hadits ini mauquf kepada Ibnul Musayyab. Jelasnya, apabila diithlaqkanmauquf, dan dimaksudkan perkataan atau perbuatan tabi’in, hendaklah ditegaskan, dikatakan “mauquf pada mujahid”, umpamanya.
Apabila seorang sahabat berfatwa atau mengerjakan sesuatu, maka diketika kita terangkan yang demikian itu kepada orang lain, maka apa kita terangkan itu disebut haditsmauquf. Yakni bicara yang demikian dari sahabat, atau perbuatan yang dinukilakn dari sahabat.
Hadits mauquf yang memiliki banyak qarinah dari sahabat-sahabat yang lain naik derajatnya menjadi marfu.
Hukum Hadits Mauquf
Para ulama berselisih pendapat tentang menggunakan haditsmauquf sebagai hujjah. Menurut ulama Syafi’iyah dalam al-jadid, jika perkataan sahabat itu tidak populer di masyarakat maka perkataan itu bukanlah ijma dan tidak pula dijadikan hujjah.
Apapun tingkatan atau martabatnya tidaklah diterima sebagai hujjah atau dalil bagi ajaran Islam, sebab yang dapat diterima sebagai hujjah itu hanyalah Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw, tetapi hadits yang disandarkan kepada sahabat.
Pada prinsipnya haditsmauquf itu tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan) marfu.
HADITS MAQTHU'
Dari segi bahasa, berarti hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan:
ما جاء عن تابعيّ من قوله او فعله موقوفاعليه سواءاتّصل سنده أملا
“Ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sandanya bersambung maupun tidak.”
Contohnya ialah perkataan Haram bin Jubair, seorang tabi’in besar, ujarnya:
المؤمن اذا عرف ربّه عزّوجلّ أحبّه واذا أحبّه أقبل إليه
“Orang mukmin itu bila telah mengenal tuhanya azza wajalla, niscaya ia mencintainya dan bila ia mencintainya Allah menerimanya.”
Contoh lain seperti perkataan Sufyan Ats-Tsaury, seorang tabi’in, yang mengatakan:
من السنّة أن يصلّى بعد الفطر اثنتى عشرة ركعة وبعد الأضحى ستّ ركعات
“Termasuk sunnat ialah mengerjakan shalat 12 rakaat setelah shalat Idul Fitri, dan 6 rakaat sehabis shalat Idul Adha.”
Asy-Syafi’i dan Ath-Thabarani menggunakan istilah maqthu untuk munqathi. Tetapi sebenarnya ditinjau dari segi istilah, memang kedua-duanya mempunyai perbedaan. Sebab suatu hadits dikatakan dengan munqathiitu dalam lapangan pembahasan sanad, yakni sanarnya tidak muttashil. Sedang untuk hadits dikatakan maqthu itu dalam lapangan pembahasan matan, yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Rasulullah saw atau sahabat r.a.
Apabila para muhadditsin mengatakan: “Ini haditsmaqthu”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang disandarkan kepada tabi’in, baik perbuatan maupun perkataan, baik muttashil maupun munqathi.”
Hukum Hadits Maqthu
Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, mengenai hadits ini para ulama berpendapat, bahwa haditsmaqthu itu tidak dapat dijadikan hujjah. Tetapi jika pendapat itu berkembang dalam masyarakat dan tidak diperoleh bantahan dari seseorang, maka ada ulama yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu yang lama.
Cara membuat martabak telur mudah dan enak
Cara Membuat Martabak Telur Mudah dan Enak
Martabak merupakan salah satu jajanan yang terbuat dari campuran telur dan daging, yang dijual pada saat malam hari di pinggir jalan. Biasanya martabak disajikan sewaktu hangat bersama dengan acar dan lombok agar rasanya menjadi lebih enak dan nikmat. Di Indonesia sendiri martabak terbagi menjadi 2 macam, yaitu martabak manis (terang bulan) dan martabak asin (martabak telur). Sebenarnya cara membuat martabak sangat mudah dan tidak membutuhkan banyak bahan dan waktu, sehingga anda dapat mencoba untuk membuatnya sendiri di rumah sebagai hidangan spesial untuk keluarga tercinta.
Untuk itu bagi yang ingin mengetahui resep dan cara membuat martabak telur spesial yang mudah dan praktis, silahkan ikuti terus artikel berikut ini yang akan memberikan informasi mengenai cara membuat martabak, mulai dari bahan kulit martabak, isi, hingga cara membuatnya lengkap secara tahap demi tahap.
Cara Membuat Martabak
Bahan Kulit Martabak :
– 100 gram tepung terigu
– Air matang secukupnya
– 2 sendok makan telur kocok lepas (diambil dari telur untuk adonan isi)
– 1 sendok makan minyak / margarin cair
– Garam Secukupnya
Bahan Isi Martabak :
– 300 gram daging giling
– 6 butir telur
– 6 sendok makan bawang bonbay, iris
– 4 bawang putih, haluskan
– 4 batang daun bawang, iris
– 1 batang daun bawang, iris (dicampurkan pasa saat menumis daging giling)
– 1 sendok teh curry powde
r- Merica secukupnya
– Garam secukupnya
Saos Martabak :
– 2 sendok makan air matang
– 2 sendok makan kecap asin
– 1 sendok makan saus tomat
– 1 sendok makan sambal botol (bisa diganti irisan cabai rawit hijau)
– 1 sendok teh air asam jawa
– Garam dan gula pasir secukupnya (sesuai selera)
Cara Membuat Kulit Martabak :
• Campurkan tepung terigu, minyak, telur dan garam, kemudian tambahan air sedikit demi sedikit sambil diuleni hingga adonan menjadi kalis.
• Setelah itu bagi adonan menjadi 2 bagian, bulatkan dan rendam dengan minyak goreng.
• Diamkan selama 1-2 jam. Untuk 1 jam pertama adonan harus terendam semua ke dalam minyak goreng, dan untuk 1 jam berikutnya angkat adonan yang masih terlumuri dengan minyak dan tempatkan dalam wadah dan tutup dengan kain atau serbet.
Cara Membuat Isi Martabak :
• Tumis bawang bombay dan bawang putih hingga harum, kemudian masukkan daging giling, curry powder, merica, irisan dari 1 batang daun bawang dan garam.
• Kemudian aduk-aduk hingga daging matang dan air yang keluar dari daging giling menyusut. Angkat dan sisihkan, bagi menjadi 2 bagian.
• Setelah itu kocok 4 butir telur (sebelumnya sudah diambil 2 sendok makan untuk campuran adonan kulit), buat orak-arik setengah matang. Sisihkan dan bagi menjadi 2 bagian.
Cara Membuat Martabak :
• Ambil 1 bagian adonan kulit, pipihkan dengan telapak tangan bawah jempol arah melingkar sehingga adonan menjadi agak melebar. Pegang kedua ujung adonan, putar dari sisi kiri kekanan, kembali ditempat semula berulang-ulang sehingga adonan menjadi tipis.
• Kemudian isi dengan 1 buah telur kocok, daging giling, orak-arik telur, irisan daun bawang, garam dan merica, lalu aduk-aduk hingga rata.
• Untuk adonan kulit yang kedua, kerjakan dengan cara yang sama dengan adonan kulit yang pertama, begitu juga untuk isinya.
• Setelah itu panaskan minyak di wajan ceper yang agak besar, masukkan adonan kulit yang telah ditipiskan. Isi bagian tengahnya dengan adonan isi tadi, lipat bagian pinggir kulit kearah tengah, hingga tertutup rapat, goreng hingga matang.
• Angkat dan sajikan selagi hangat.
Cara Membuat Saus Martabak :
• Campur semua bahan saos menjadi satu
Demikian cara dan resep martabak telur spesial kali ini. Selamat mencoba di rumah dan sajikan martabak telur yang enak dan nikmat sebagai hidangan untuk keluarga. Terima kasih.
By Lyna Linkers
Martabak merupakan salah satu jajanan yang terbuat dari campuran telur dan daging, yang dijual pada saat malam hari di pinggir jalan. Biasanya martabak disajikan sewaktu hangat bersama dengan acar dan lombok agar rasanya menjadi lebih enak dan nikmat. Di Indonesia sendiri martabak terbagi menjadi 2 macam, yaitu martabak manis (terang bulan) dan martabak asin (martabak telur). Sebenarnya cara membuat martabak sangat mudah dan tidak membutuhkan banyak bahan dan waktu, sehingga anda dapat mencoba untuk membuatnya sendiri di rumah sebagai hidangan spesial untuk keluarga tercinta.
Untuk itu bagi yang ingin mengetahui resep dan cara membuat martabak telur spesial yang mudah dan praktis, silahkan ikuti terus artikel berikut ini yang akan memberikan informasi mengenai cara membuat martabak, mulai dari bahan kulit martabak, isi, hingga cara membuatnya lengkap secara tahap demi tahap.
Cara Membuat Martabak
Bahan Kulit Martabak :
– 100 gram tepung terigu
– Air matang secukupnya
– 2 sendok makan telur kocok lepas (diambil dari telur untuk adonan isi)
– 1 sendok makan minyak / margarin cair
– Garam Secukupnya
Bahan Isi Martabak :
– 300 gram daging giling
– 6 butir telur
– 6 sendok makan bawang bonbay, iris
– 4 bawang putih, haluskan
– 4 batang daun bawang, iris
– 1 batang daun bawang, iris (dicampurkan pasa saat menumis daging giling)
– 1 sendok teh curry powde
r- Merica secukupnya
– Garam secukupnya
Saos Martabak :
– 2 sendok makan air matang
– 2 sendok makan kecap asin
– 1 sendok makan saus tomat
– 1 sendok makan sambal botol (bisa diganti irisan cabai rawit hijau)
– 1 sendok teh air asam jawa
– Garam dan gula pasir secukupnya (sesuai selera)
Cara Membuat Kulit Martabak :
• Campurkan tepung terigu, minyak, telur dan garam, kemudian tambahan air sedikit demi sedikit sambil diuleni hingga adonan menjadi kalis.
• Setelah itu bagi adonan menjadi 2 bagian, bulatkan dan rendam dengan minyak goreng.
• Diamkan selama 1-2 jam. Untuk 1 jam pertama adonan harus terendam semua ke dalam minyak goreng, dan untuk 1 jam berikutnya angkat adonan yang masih terlumuri dengan minyak dan tempatkan dalam wadah dan tutup dengan kain atau serbet.
Cara Membuat Isi Martabak :
• Tumis bawang bombay dan bawang putih hingga harum, kemudian masukkan daging giling, curry powder, merica, irisan dari 1 batang daun bawang dan garam.
• Kemudian aduk-aduk hingga daging matang dan air yang keluar dari daging giling menyusut. Angkat dan sisihkan, bagi menjadi 2 bagian.
• Setelah itu kocok 4 butir telur (sebelumnya sudah diambil 2 sendok makan untuk campuran adonan kulit), buat orak-arik setengah matang. Sisihkan dan bagi menjadi 2 bagian.
Cara Membuat Martabak :
• Ambil 1 bagian adonan kulit, pipihkan dengan telapak tangan bawah jempol arah melingkar sehingga adonan menjadi agak melebar. Pegang kedua ujung adonan, putar dari sisi kiri kekanan, kembali ditempat semula berulang-ulang sehingga adonan menjadi tipis.
• Kemudian isi dengan 1 buah telur kocok, daging giling, orak-arik telur, irisan daun bawang, garam dan merica, lalu aduk-aduk hingga rata.
• Untuk adonan kulit yang kedua, kerjakan dengan cara yang sama dengan adonan kulit yang pertama, begitu juga untuk isinya.
• Setelah itu panaskan minyak di wajan ceper yang agak besar, masukkan adonan kulit yang telah ditipiskan. Isi bagian tengahnya dengan adonan isi tadi, lipat bagian pinggir kulit kearah tengah, hingga tertutup rapat, goreng hingga matang.
• Angkat dan sajikan selagi hangat.
Cara Membuat Saus Martabak :
• Campur semua bahan saos menjadi satu
Demikian cara dan resep martabak telur spesial kali ini. Selamat mencoba di rumah dan sajikan martabak telur yang enak dan nikmat sebagai hidangan untuk keluarga. Terima kasih.
By Lyna Linkers
Langganan:
Komentar (Atom)